BeritaHukumNasional

Brigjen Endar Ngadu ke Ombudsman: Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

BIMATA.ID, Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ke Ombudsman. Aduan tertulis ini terdaftar resmi pada hari ini, Senin, 17 April 2023.

Setelah menyampaikan pengaduan, Brigjen Pol Endar menyampaikan, sikapnya itu tidak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Serta, menjaga independensi penegak hukum.

“Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan,” ucapnya di Kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Prabowo dan Susi Kenang Masa Lalu Makan Steak Terenak di Jakarta

Lebih lanjut, Brigjen Pol Endar menjelaskan dasar melapor ke Ombudsman. Salah satunya, merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK RI, dan Karo SDM KPK RI dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK RI.

“Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama, yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” imbuh Brigjen Pol Endar.

Brigjen Pol Endar menjelaskan, adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK RI mulai proses yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang (UU) maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Lihat juga: Kegembiraan Prabowo Diskusi dengan Para Pemred Media Nasional

“Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia. Sehingga, merusak indepedensi dan due process of law,” tukasnya.

Atas dasar tersebut, dirinya meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki Ombudsman seperti diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dengan menyatakan bahwa, secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Brigjen Pol Endar.

Simak juga: Cegah Polarisasi Pemilu Serentak 2024, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kerahkan Personel Brimob

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close