Berita

ASN Pemkab Tangerang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik

BIMATA.ID, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Lebaran 1444 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati A Zaki Iskandar.

“Itu edaran reguler setiap tahun,” ungkap A Zaki Iskandar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

Surat edaran itu, kata Zaki, mengharuskan setiap ASN untuk mematuhi dan menaati aturan dan ketentuan berlaku. Aturan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” ucapnya.

Cek Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

Dengan aturan berulang setiap tahun, Zaki menginginkan setiap ASN patuh terhadap ketentuan dan aturan berlaku. Dia menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN tak taat aturan.

“Pasti ada sanksi tergantung pelanggarannya,” tegasnya.(oz)

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close