BeritaNasional

Wamenkes Usulkan Rancangan RUU Kesehatan Izin Praktik Dokter Dipermudah

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menerangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat usulan untuk mempermudah para dokter memperoleh izin praktik. Termasuk dengan perpanjangan Surat Tanda Regisrasi (STR) dokter.

“Persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik,” katanya, Senin (20/03/2023).

Baca Juga : Survei LSP : Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat

Pihaknya mengatakan situasi yang sama juga terjadi untuk pembuatan serta perpanjangan STR dokter. Dia menyebut pembuatan STR dan izin praktik bakal lebih sederhana.

“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih simpel,” ucapnya

Wamenkes mengatakan langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Sehingga, perizinan tidak lagi dilakukan oleh organisasi profesi.

Cek Juga : Anak Buah Prabowo Lantik Walikota Samarinda Jadi Ketua IPSI Kalimantan Timur

“Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” jelasnya.(oz)

Simak Juga : Sayap Partai Beserta Jari Raya Sumsel Deklarasikan Dukungan Penuh Prabowo Presiden

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close