BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN Jadi 1 Hari

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan umrah hanya berlangsung selama 1 hari sejak kedatangan ke Indonesia.

Apalagi kebijakan pengurangan pemberlakuan karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang digelar hari ini (07/03/022). Kemudian, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran dari kementerian dan lembaga terkait.

“Bahwa kasus umrah itu yang pulang dari umrah positivity rate itu sebesar 47 persen, in dan out. Tadi sesuai arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok. Dengan SE daripada BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung diisolasi,” jelas Airlangga.

Namun, pemerintah tetap mewaspadai karena virus varian Omicron yang masih mewabah. Terlebih, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadan.

“Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan serta penerapan Peduli Lindungi. Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan, kira-kira 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ucapnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close