BeritaHukumRegional

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy Satriyo Cs. Hal ini merupakan masa penahanan kedua sejak proses penahanan pertama yang dilakukan pada akhir Februari 2023 lalu.

“Iya betul (diperpanjang),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/03/2023).

Adapun kepentingan perpanjangan penahanan dikarenakan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum AG masih diperlukan untuk proses pemeriksaan.

Baca juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri

Lebih lanjut, ia mengemukakan, pihaknya juga bakal memeriksa empat orang saksi anak dalam rangka mendalami perencanaan penganiayaan Mario Dandy kepada David. Dari keempat saksi anak yang diperiksa salah satunya mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA).

“Iya (APA), masuk dari bagian itu (saksi anak yang diperiksa), tiga (saksi) diantaranya anak,” tandas Kombes Pol Trunoyudo.

Meski belum dijelaskan kapan dan siapa saksi anak selain APA, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan kolaborasi profesi sesuai aturan yang berlaku.

Lihat juga: Di Bali, Muzani Bicara Komitmen Prabowo Jaga Kebhinekaan NKRI

“Di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai saksi. maka dengan demikian penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi,” katanya.

“Namun, yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutup Kombes Pol Trunoyudo.

Untuk diketahui, Mario Dandy ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Di mana, dalam aturan masa penahanan pertama maksimal dilakukan selama 20 hari dan penyidik bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari.

Simak juga: Isu Prabowo Siap Jadi Cawapres Ganjar, Dasco: Itu Tidak Benar

Sementara, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari, dan saat ini secara otomatis telah masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close