BeritaEkonomiHeadline

PMJ Bekuk Dua Tersangka Kasus Import Pakaian Bekas dan Hp Ilegal

BIMATA.ID JAKARTA Kasus import pakaian bekas menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini.

Presiden Jokowi hingga Kapolri, memerintahkan, agar para pelaku import pakaian bekas itu, segera ditindak dengan tegas.

Menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka diantaranya berinisial, JM (34) dan OW (24).

“Penangkapan terhadap dua tersangka ini, usai menerima 7 laporan polisi serta mendatangi 7 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Auliansyah Lubis, saat menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (24/03/2023).

Meski telah mengamankan dua tersangka, pihaknya beber Auliansyah, masih terus mendalami terkait tersangka lain dalam kasus import pakaian bekas, serta ratusan handphone ilegal tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami untuk tersangka lain dalam kasus ini,” timpalnya.

Untuk mendatangi pakaian bekas dan handphone Ilegal dari luar negeri ke Indonesia, pelaku kata Auliansyah, menggunakan jalur pelabuhan tikus dan juga e-comerce international. Hal ini untuk menghindari dari pantauan petugas.

“Sebagian import pakaian bekas ini didatangi pelaku, mulai dari Korea, China, hingga Amerika,” terangnya.

Kedua tersangka ini lanjut Auliansyah, diamankan ditempat yang berbeda-beda.

“Tersangka JM, diaamankan di Ruko Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakbar. Sedangka tersangka OW diamankan di Gudang Jalan Lapngan Kemayoran Jakarta Pusat,” terangnya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Ada 535 bal/karung pakaian bekas dan 577 unit Handphone ilegal dan 27 unit Tablet ilegal,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close