BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Mustafa Kamal : Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana Bali Sangat Memalukan Lembaga Pendidikan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Kamal menyoroti kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah Petinggi Universitas Tinggi.

Mustafa menyayangkan, kalau para petinggi universitas itu seharusnya bisa menjadi sumber teladan moralitas bangsa, akan tetapi malah lebih memilih untuk terlibat dengan kasus tercela dengan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan Mustafa Kamal melalui keterangan tertulisnya kepada media Parlemen, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

“Saya merasa heran dengan fenomena KKN yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” Kata Mustafa Kamal.

Anggota Komisi X itu pun menyampaikan, jangan sampai terjadi kembali kasus tersebut, pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Sebab seharusnya institusi pendidikan sebagai lembaga yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa.

Cek Juga: Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bali telah menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.

Simak Juga: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close