BeritaHukumNasional

KPK Cekal Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

“Benar. Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ucap Ali, Rabu (15/03/2023).

Baca juga: Doakan Wapres Ultah ke-80, Medsos Prabowo Diserbu Netizen

Ali menerangkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

“Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” terangnya.

Sebelumnya, KPK RI mulai lakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Lihat juga: Wakili Prabowo, Dasco Bakal Resmikan Rumah Pemenangan di Sulsel

“Perkara itu adalah aduan masyarakat yang diterima KPK, dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkap Ali.

Ali menjelaskan, ketika penyidikan dianggap sudah tercukupi untuk pengumpulan alat bukti, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan bakal disampaikan ke publik.

“KPK berharap, bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” jelasnya.

Simak juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

Oleh karenanya, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan tersebut sangat dibutuhkan.

“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tutup Ali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close