BeritaHeadlineHukumPolitik

Menaker Minta Kepala Daerah Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

BIMATA.ID, Jakarta – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah menyatakan, sanksi itu bisa dijatuhkan Kepala Daerah kepada perusahaan yang tidak membayar THR.

“Saya minta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, dalam peluncuran Posko THR, Senin (19/04/2021).

Ida Fauziyah menyebut, Pemerintah RI tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR paling lambat H-7.

“Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 lebaran, dengan catatan pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Menaker mempersilahkan kepada karyawan untuk melapor ke Posko THR jika perusahaan tidak membayar sesuai aturan. Posko ini dibangun tidak hanya di level pusat, melainkan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja atau buruh menjadi lebih efektif,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close