BeritaHukumNasionalOpiniPolitik

KPI Buka Suara Terkait Pernyataan Ketidak Netralan Polri dari Aiman Witjaksono

BIMATA.ID JAKARTA Kongres Pemuda Indonesia (KPI) menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik, hal tersebut lantaran Aiman menyampaikan opini politik diruang publik yang menuding Kepolisian atau oknumnya sehingga independensi Polri tetap terjaga.

“Tudingan ketidak netralan oknum polri yang disampaikan Aiman sangat berbahaya apabila tidak diungkap kepada masyarakat dan bisa menjadi opini liar yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun”, jelas Pitra Romadoni Nasution, SH.MH Presiden Kongres Pemuda Indonesia dalam siaran pers tertulisnya kamis (16/11).

Lanjut Pitra, semestinya sebelum pernyataan Aiman tersebut disampaikan kepada publik tentunya terhadap oknum polri yang dinilai tidak netral tersebut di proses secara hukum terlebih dahulu dan mendapat keputusan dari sidang etik Polri apakah yang dituding itu benar bersalah atau tidak sehingga tidak terjadinya main hakim sendiri tanpa adanya pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan hoaks.

Kongres Pemuda Indonesia menilai, Aiman tidak bisa dipidana apabila pernyataannya benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
mengingat sudah ada Surat Telegram (ST) Polri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 Jo ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yang memuat soal penundaan proses hukum Pemilu 2024.

Sebaliknya Aiman dapat terjerat Pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri.

“Hal tersebut sebagaimana diatur didalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan Ancaman Pidana diatas 10 Tahun Penjara”, tutup Pitra.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close