BeritaHukumNasional

Kejagung Sita 41M Aset Pejabat Tinggi PT Waskita Karya Atas Tindakan Kasus Korupsi

BIMATA.ID, Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait dengan tindakan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero), Tbk dan PT Waskita Beton Precast,Tbk di Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan, bahwa Kejagung telah melimpahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi tersebut.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tim peneliti jaksa akan meneliti berkas tersangka itu, dan saat ini penyidik juga sudah menyita Rp 41 miliar terkait kasus itu.

Baca Juga: Survei PWS: Duet Prabowo-Ganjar Paling Banyak Dipilih

“Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya,” ujar Kuntadi, dilansir dari salah satu media berita, pada Selasa (14/03/2023).

Kemudian dirinya menyampaikan, saat ini Ada 4 tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Cek Juga: Pejuang Ekonomi Kerakyatan, Sudaryono Kobarkan Semangat Perjuangan Pedagang Dukung Prabowo

Selain itu, Kuntadi menjelaskan, hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). sementara telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp 2,5 triliun lebih.

Kemudian, untuk memulihkan keuangan negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset kendaraan, tanah, hingga uang. Salah satu aset berupa uang yang disita senilai Rp 41 miliar.

Simak Juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri

“Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar),” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close