BeritaHukumRegional

Bupati Garut Minta Penjualan Gas Subsidi Sesuai Dengan Harga Eceran Tertinggi Pertabung

BIMATA.ID, Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa penjualan gas subsidi 3 kg di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp.19.500 per tabung di pangkalan, jika ada yang menjual di atas HET maka masyarakat diminta untuk melaporkannya, agar segera ditindak secara tegas.

“Jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus Rp.19.500,” kata Rudy,dikutip dari antaranews, Selasa (28/03/2023).

Rudy menuturkan, harga gas subsidi di Garut sudah ditetapkan naik dari Rp.16.000 menjadi Rp.19.500 per tabung, dan kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di Garut, melainkan sudah terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Kata Rudy, kenaikan gas subsidi khusus di Garut itu, dikarenakan selama tujuh tahun belum pernah naik, sementara biaya operasional termasuk kebutuhan bahan bakar minyak naik, sehingga pelaku usaha gas mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga : Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

Sebelum gas subsidi itu naik, harga gas di pasaran justru sudah tidak sesuai dengan HET, bahkan ada yang sampai menjual ke masyarakat di atas Rp.20 ribu per tabung, namun pada saat ini dari pangkalan sudah dipastikan Rp.19.500.

Terkait masalah tersebut, Bupati sudah memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Garut, untuk membahas kenaikan tersebut dan menjual sesuai HET, jika menjual lebih tinggi maka siap dipidanakan.

“Kita itu hanya mengatur untuk di pangkalan, kalau di pangkalan ada yang jual Rp.19 ribu lebih kita kan pidanakan, dan saya sudah ngomong ke Hiswanamigas kalau ini ada yang lebih Rp.19 ribu itu dipidanakan,” ujarnya.

Rudy berharap, jika semua elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi terkait pendistribusian gas subsidi itu agar tepat sasaran dan harganya sesuai dengan aturan.

Bupati juga menegaskan kepada pangkalan untuk tidak menolak melayani masyarakat yang ingin membeli langsung ke pangkalan dengan harga Rp.19.500, karena kalau membeli di warung harganya akan lebih tinggi, sesuai dengan kebijakan pemilik warung.

“Pangkalan akan dipidanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri, kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang ibu rumah tangga Kusuma (36) mengatakan, selama ini sebelum ada kenaikan gas subsidi, biasa membeli gas ke warung sekitar rumah dengan harga Rp.24 ribu sampai Rp.25 ribu.

Simak Juga : Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan

Kusuma berharap, dengan kenaikan ini, tidak semakin membebankan masyarakat, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan agar gas yang dijual di pangkalan sesuai HET sehingga warung yang mengecernya tidak terlalu tinggi.

“Saya biasa beli ke warung, kalau ke pangkalan kejauhan, jadi saya harap nanti di warung harganya tidak semakin naik,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close