BeritaHukumPeristiwa

Mahfud MD: Penganiayaan yang dilakukan Anak Ditjen Pajak Terhadap Anak Petinggi GP Ansor Harus diproses Hukum

BIMATA.ID, Jawa Barat – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap anak petinggi GP Ansor turut dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD.

Dalam cuitan Twitternya, Mahfud menegaskan, proses hukum pidana harus tetap ditegakkan.

“Tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice.”

Mahfud juga menyoroti sebuah artikel yang mengungkap harta kekayaan pejabat yang fantastis.

Mahfud juga mengatakan tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum.

Baca Juga : Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

Menurut Mahfud, kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus diproses hukum.

“Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum.”

Mahfud menyoroti gaya hidup anak pejabat yang hedonis dan berfoya-foya tersebut.

“Secara hukum administrasi Pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa,” tulis Menkopolhukam, Mahfud MD, dikutip dari Tribunjabar, Jumat (24/02/2023).

Berita sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat bernama Mario Dandy Satriyo, hangat diperbincangkan.

Simak Juga : Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

Hal itu bukan sekadar aksinya yang menganiaya melainkan juga aksinya yang kerap pamer harta.

Saat kasus penganiayaan diungkap, mobil Rubicon yang menjadi tunggangan anak pejabat Ditjen Pajak itu disoroti.

Bahkan mengetahui adanya kasus bawahannya disorot, Sri Mulyani pun ikut geram.

Tulisan terkait

Bimata
Close