BeritaHukumNasionalPeristiwaUmum

Jokowi: Pemerintah Tak Intervensi Vonis Sambo Maupun Eliezer

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jokowi menegaskan pemerintah tidak mengintervensi apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

Dilansir dari detikNews, Jokowi mengatakan kewenangan memberi vonis ada di pengadilan. Pemerintah tidak bisa ikut campur.

BACA JUGA: Resmikan Sumur Air Bersih Di Lombok, Prabowo Bagikan Puzzle Peta Indonesia ke Anak-anak

“Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” tegas Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan 4 terdakwa lainnya. Menurut Jokowi, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” ujarnya.

BACA JUGA: Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden

Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” ujarnya.

Menurutnya, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Perbantukan Pesawat Hercules C-130 untuk Penanggulangan Bencana di Turki

“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, ” imbuh Jokowi.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Prabowo Ungkap Pentingnya Jawa Timur Bagi Pertahanan Indonesia

Kemudian, anak buah Sambo yakni Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. Sementara Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close