BeritaHeadlineHukumNasional

Habiburokhman Minta Mario Dandy Dijerat Pasal 340 KUHP Soal Percobaan Pembunuhan Berencana

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman meminta, agar anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap laki-laki di bawah umur dijerat Pasal 340 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Habiburokhman mengatakan, tindakan penganiayaan pelaku sangat keji. Bahkan, bisa menyebabkan kematian.

“Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat,” katanya, Jumat (24/02/2023).

Baca juga: Prabowo Pamerkan Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa di Kancah Internasional

“Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” tandas Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, telah menyaksikan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satrio terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina bernama David.

Dia menyebutkan, tindakan Mario sangat sadis. Sehingga, Habiburokhman meminta agar kepolisian menindak tegas pelaku dan memastikan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Lihat juga: Prabowo Boyong Industri Pertahanan Lokal Unjuk Gigi di IDEX UEA

“Sebagai Anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” ujar legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Untuk diketahui, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Anak pejabat Ditjen Pajak itu dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Simak juga: Panaskan Mesin Partai, Gerindra Bali Siap Gelar ‘Jalan Sehat Prabowo’

Kasus itu belakangan juga melebar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya. PPATK dan KPK RI juga turun tangan memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak masuk akal.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close