BeritaEdukasiHukumUmum

Akhirnya Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

BIMATA.ID JAKARTA Putri Candrawathi (PC) akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus dugaan pembunuhan ajudan suaminya yang telah mengabdi selama 3 tahun, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri 8 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Karena itulah, hakim menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi pidana penjara selama 20 tahun.

Hakim menilai Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Setelah amar putusan dibacakan, hakim  memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close