BeritaHukumNasionalPendidikanPeristiwaUmum

683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Perjudian

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika tak tinggal diam terkait menyusupnya konten perjudian di 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

BACA JUGA: Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Keras Babinsa Menjaga Stabilitas Negara

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo kemarin (13/02/2023).

Dijelaskanya, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tambah Semuel.

BACA JUGA: 2 Anak Buah Prabowo Subianto Bebaskan TKI di Arab Saudi

Tindakan yang dilakukan Kominfo ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” jelasnya.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

BACA JUGA: Prabowo Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan RI untuk Korban Bencana Gempa di Turki

Kemenkominfo terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id. Semuel menjelaskan, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” katanya.

BACA JUGA: Menunduk Dikira Main HP, Ternyata Prabowo Mencatat Apa yang Disampaikan Presiden Jokowi

Data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close