BeritaHeadlineHukumRegional

Terdakwa Kasus Penipuan Mahasiswi IPB Tak Ajukan Eksepsi

BIMATA.ID, Jabar – Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kini, ia didampingi penasihat hukum.

Terdakwa Siti menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum juga sempat menunjukkan surat kuasa hukum kepada majelis hakim dan JPU.

Baca juga: Prabowo Subianto Apresiasi Keberhasilan Bangsa Indonesia Atasi Pandemi Covid-19

“Sudah terima surat dakwaannya juga bapak-bapak ini?” tanya majelis hakim kepada penasihat hukum, Jumat (27/01/2023).

“Sudah, Yang Mulia,” jawab salah satu penasihat hukum Siti.

Usai memastikan bahwa penasihat hukum telah membaca surat dakwaan, hakim kemudian menanyakan tanggapan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Kemudian, penasihat hukum Siti menjawab tidak akan mengajukan eksepsi dan bersedia mengikuti sidang selanjutnya.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Lihat juga: Pantun Prabowo Subianto di Hadapan Warga Medan

Setelah mendapat jawaban dari penasihat hukum, hakim sempat mengajukan agar sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Namun karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 31 Januari 2023.

“Sebelum ditutup, ada yang mau disampaikan dari jaksa dan penasihat hukum?” tanya majelis hakim kepada JPU dan penasihat hukum Siti.

“Kalau tidak ada, maka kita tunda sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023,” lanjutnya.

Simak juga: Disambut Meriah, Prabowo Subianto Beri Pantun untuk Masyarakat Medan

Sebelum mengakhiri sidang, hakim mengingatkan agar JPU dan penasihat hukum hadir pada sidang selanjutnya.

“Agar dihadiri oleh penasihat hukum, kami tekankan bahwa ini perkara tidak dapat diperpanjang penahanannya. Karenanya sampaikan di depan, sekiranya penasihat hukum tidak hadir sidang akan tetap kami lanjutkan,” ujar majelis hakim.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close