BeritaHukumNasional

MUI Apresiasi MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

BIMATA.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) atas uji materiil Pasal 2 Ayat (1) Pasal 8 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia ().

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM, mengemukakan, putusan yang menolak permohonan pemohon gugatan agar diperbolehkan menunjukan marwah lembaga.

Baca juga:Ā Di Twitter, Netizen Kagum Prabowo Unggah Foto Masa Muda

ā€œNorma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat. Karena, setidaknya telah 3 kali diuji di MK. Dan MK tetap bersikap sama, menolak semua permohonan,ā€ ujarnya.

Dalam amar putusan MK RI tersebut, dia juga menyambut baik penegasan yang disampaikan MK RI bahwa pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

ā€œPerkawinan yang sah adalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974,ā€ imbuh Ikhsan.

Lihat juga:Ā Netizen Puji Sapaan Pagi Prabowo Subianto

Maka dari itu, Ikhsan menuturkan, pernikahan beda agama adalah hal yang tidak sah menurut UU Perkawinan. Sehingga, MUI mengimbau agar warga negara menaati hukum yang berlaku.

ā€œMUI berharap, agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama,ā€ tuturnya.

Simak juga:Ā Anggota DPRD SUMUT: Emak-Emak Loyal ke Prabowo

[MBN]

Facebook Comments
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close