BeritaHukumRegional

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Residivis Curanmor 7 TKP di Surabaya

BIMATA.ID, Jatim – Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari menembak kedua kaki Ahmad Wira (AW), residivis bandit curanmor 7 TKP di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin, 23 Januari 2023.

Wira ditangkap usai viral lantaran aksi pencuriannya terekam oleh Camera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya, Jatim.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, Wira sebelum melakukan aksi pencurian di Jalan Bagong Ginayan telah mencuri di Jalan Wonorejo pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca juga: Dalam Kunjungan Kerja ke Solo : Prabowo Ungkap Nilai Sejarah Pura Mangkunegaraan

Lantas, pria berusia 27 tahun itu menjual motor hasil curiannya kepada Yulianto, yang juga ikut ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW selalu menggunakan topi hitam dan kemeja putih mirip dengan yang beredar viral di media sosial. Setelah viral tersebut, kami lakukan pendalaman dan mendapati pelaku pernah mencuri di Tegalsari,” ungkap Kompol Imam, saat dikonfirmasi, Kamis (26/01/2023).

“Sehingga, kami lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Pogot,” sambungnya.

Lihat juga: Menhan Prabowo Subianto Kagum dengan Arsitektur Loji Gandrung Penuh Dengan Sejarah

Saat ditangkap, Wira yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada tahun 2020 dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin melakukan perlawanan. Tersangka sempat memukul dan melarikan diri, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur. 

“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas ketika diamankan. Dari penangkapan AW ini, kami mendalami dan melakukan penangkapan juga terhadap penadahnya di Jalan Karang Bulak,” tukas Kompol Imam.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan, jika sepeda motor hasil curian yang ditampung oleh Yulianto kembali dijual ke Sampang, Madura, Jatim, dengan harga 3 hingga 5 juta tergantung unit motor yang disetor.

Simak juga: Di Koramil Serengan 03 Solo, Prabowo Subianto Ditemani Gibran Serahkan Motor dan Alkom ke Babinsa

“Catatan kami, memang AW sering menjual motornya ke YL. Dari dia bebas sampai ditangkap kemarin, sudah 9 kali mencuri di wilayah Surabaya,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Wira dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam pidana tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka Yulianto dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close