BeritaNasionalPolitik

Ini Alasan PDIP Ingin Gunakan Nomor Urut Parpol Lama

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memaparkan alasan partainya menginginkan untuk menggunakan nomor urut partai politik (parpol) lama pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Ada alasan efisiensi, karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3. Kemudian, atribut-atribut partai,” katanya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dia menjelaskan, atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada Pemilu selanjutnya. Alasan lainnya, yaitu karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut parpol.

“Misalnya, nomor tiga salam metal. Itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu, dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total,” jelas Hasto.

Salam metal tersebut, lanjut Hasto, dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

“Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila,” tambahnya.

Hasto mengaku, telah melakukan pendekatan dengan parpol lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.

“PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain, dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat (3) tentang nomor urut parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Kemudian, parpol itu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close