BeritaNasionalPolitik

Hasyim Asy’ari: Parpol Senayan Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol lokal Aceh resmi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari mengemukakan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut parpol untuk Pemilu 2024. Dia menyebut, malam ini nomor urut parpol akan ditetapkan.

“Bagi Parpol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada (Pemilu) 2019, ini khusus yang memenuhi presidential threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI,” ujarnya.

Dia menuturkan, partai parlemen memiliki dua kesempatan, yakni tetap menggunakan nomor urut pada 2019 lalu atau nomor urut tersebut dikembalikan ke KPU RI untuk mengikuti pengundian.

“Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru itu ikut undian,” tutur Hasyim.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close