BeritaHukumNasional

Hasil Investigasi Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan Malang

BIMATA.ID, Jakarta – Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).

“(Pelanggaran HAM pertama) Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua ialah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut yang menjadi pemicu utama tewasnya seratusan suporter.

“(Pelanggaran HAM ketiga) Hak memperoleh keadilan. Saat ini, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” sambungnya.

Seharusnya, aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggung jawaban.

Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Pasalnya, kematian 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

“(Pelanggaran HAM kelima) Hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” jelas Anam.

Kemudian, pelanggaran HAM keenam adalah hak anak. Menurut catatan Komnas HAM, ada 38 korban anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

“(Pelanggaran HAM ketujuh) Pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close