Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sahkan Pernikahan Beda Agama

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pemohon pasangan beda agama yang terkendala karena proses administrasi saat hendak mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jaksel.

Permohonan itu telah terdaftar dalam perkara nomor: 508/Pdt.P /2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022 lalu. Oleh pihak oleh pemohon yakni, berinisial DRS yang beragama kristen sementara pasangannya JN beragama Islam.

“Dikabulkan sebagian amar Putusan,” kata hakim tunggal Arlandi Triyogo sebagaimana dalam putusannya dilansir pada website SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis(15/9/2022).

Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan para pemohon sebagian; diantaranya memberikan izin kepada DRS dan JN untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Sudin Dukcapil, Jakarta Selatan.

“Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut,” ujarnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close