BeritaHukumNasional

Pemerintah Segera Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI), akan terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.

“Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa,” ucapnya, seusai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/09/2022).

“Dan tidak merugikan siapa pun, tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara,” tambah Mahfud.

Sementara di tempat yang sama, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dengan upaya apapun.

“Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud, dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin,” ungkapnya.

“Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan, mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement, bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati,” sebut Boyamin.

Kepada Mahfud, Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU.

“Saya menyampaikan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi, untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” tukasnya.

“Toh ini juga sudah dimasukkan Prolegnas. Nah kalau kemarin ada penolakan, itu ya harus segera, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor? Supaya enggak pakai lama, saya maju ke MK, mudah-mudahan cepat sidangnya,” papar Boyamin.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan, Pemerintah RI sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.

“Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan Undang-Undang Perampasan Aset itu, itu sudah cocok lah,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close