BeritaEkonomiEnergiHukumNasionalUmum

Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Perpres Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Revisi Perpres tersebut dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.

Dirinya mengatakan, pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.

Sebelumnya, kata Eddy, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi perpres tersebut dengan mendetailkan syarat bagi yang bisa membeli BBM bersubsidi.

“Dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit,” ujar Eddy baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun revisi perpres sebenarnya sudah tinggal menunggu pengesahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan itu diteken oleh Presiden Jokowi.

“Kami tegaskan semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita. Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” Jelas Eddy.

Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras.

Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter.

Namun, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close