Regional

Diduga Verifikasi Calon Pengurus Partai via Video Call, KPU Selayar Dilaporkan Bawaslu

BIMATA.ID, Makassar – Bawaslu Selayar melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar ke Bawaslu Sulsel.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi administrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.

Sidang perdana digelar Bawaslu Sulsel pada Rabu (14/9/2022). Tiga komisioner Bawaslu Selayar hadir sebagai pelapor.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu Sulsel memutuskan untuk menghadirkan pihak terlapor pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Jumat (16/9/2022).

Ketua Bawaslu Selayar Suharno menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU pada 5 September 2022 lalu.

KPU saat itu mekakukan verifikasi kepada dua orang hanya via virtual, atau video call saja.

Cara tersebut kata Suharno, melanggar pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

“Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung,” kata Suharno, kepada wartawan usai persidangan.

Sebelum menggugat, Bawaslu kata Suharno, sudah menyarankan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang sesuai prosedur.

“Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,” katanya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close