BeritaHeadlineNasionalPolitik

KPU Persilakan Parpol Perbaiki Dokumen yang Masuk Kategori BMS dan TMS

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), bakal mengungkapkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol,” ungkap Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/09/2022).

Idham meminta, agar 24 paprol yang mengikuti verifikasi administrasi untuk dapat mengakses akun Sipol mereka. Serta, melihat apakah dokumen pendaftarannya telah memenuhi syarat, belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi parpol yang dinyatakan BMS, maka dipersilakan memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU RI via Sipol. Sedangkan yang dinyatakan TMS, maka dipersilakan mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU RI via Sipol.

Idham mengatakan, masa perbaikan dokumen pendaftaran tersebut akan dibuka mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022 atau selama 14 hari kalender.

“Kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol. Dan kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022,” katanya.

“Dan kami persilakan dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” tutup Idham.

Berikut daftar 24 parpol yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
  6. Partai Bulan Bintang (PBB),
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  9. Partai Demokrat,
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  14. Partai Golongan Karya (Golkar),
  15. Partai Amanat Nasional (PAN),
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  18. Partai Buruh,
  19. Partai Ummat,
  20. Partai Republik,
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
  22. Partai Republiku Indonesia,
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan
  24. Partai Republik Satu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close