Berita

Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 sudah dibuka sejak Senin (12/9/2022) kemarin. Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

“Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!,” tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (13/9/2022).

“Yang belum daftar, daftar dulu ya via web www.prakerja.go.id sekarang!,” lanjutnya.

Sebagai informasi, peserta ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45 harus membuat akun dulu di www.prakerja.go.id. Berikut merupakan cara daftarnya.

  1. Login www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Selain itu, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(ZM)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close