BeritaHukumRegional

Belum Tahu Penyebab Ledakan di Asrama Brimob Grogol Sukoharjo, Polisi Tunggu Korban Sadar

BIMATA.ID, Jateng – Hingga saat ini, kepolisian belum bisa meminta keterangan dari korban ledakan di Asrama Brimob Grogol Indah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu, 25 September 2022.

Sebab, Anggota Polresta Surakarta, Bripka Dirgantara Pradita, yang menjadi korban ledakan tersebut belum sadarkan diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengemukakan, bahwa korban mengalami luka bakar yang serius. Sehingga, masih menjalani perawatan intensif.

“(Luka) ada di bagian kaki kiri dan bagian atas. Untuk mengurangi rasa sakitnya, dokter yang merawat memberikan anestesi,” ujarnya di Mapolresta Surakarta, Senin (26/09/2022).

Bripka Dirgantara Pradita menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jateng. Dari hasil observasi oleh tim dokter, korban mengalami patah tulang di bagian kaki dan luka bakar 70 persen.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian menemukan sisa bubuk mesiu, sumbu, dan korek. Saat ini, barang-barang tersebut sudah dimusnahkan. Kombes Pol Alfian mengakui, jika paket itu merupakan barang bukti Polresta Surakarta.

Barang-barang tersebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak sesuai pada tempatnya. Sayangnya, saat ini kepolisian tidak mengetahui penyebab barang-barang itu berada di Asrama Brimob Grogol, Sukoharjo.

“Kami belum bisa mengetahui penyebabnya secara utuh. Sebab, korban masih belum sadarkan diri. Jadi, kami belum bisa meminta keterangan,” jelas Kombes Pol Alfian.

Kombes Pol Alfian memperkirakan, jika barang bukti tersebut dibawa oleh Bripka Dirgantara Pradita lantaran Gedung Polresta Surakarta sedang dibangun. Barang bukti itu diduga diamankan terlebih dulu dari lokasi pembangunan.

“Tapi lebih jelasnya kami akan meminta keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurutnya, jika barang bukti tersebut akan diledakkan, maka hal itu tidak sesuai dengan prosedural. Seharusnya, barang bukti tersebut menjadi wewenang Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Surakarta.

“Harusnya sesuai dengan prosedural di disposal. Tapi karena diledakkan sendiri, jadi menimbulkan korban. (Sisanya) Kita berikan pada Tim Jinak Bom untuk disposal,” tutur Kombes Pol Alfian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close