Berita

PT KAI Ancam Pidanakan Pelaku Pelemparan Batu Kereta Daop 1 Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengecam aksi pelemparan batu ke arah KA Argo Parahyangan oleh sejumlah pemuda di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. Hal tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku.

“Daop 1 Jakarta mengecam aksi pelemparan batu yang terjadi pada video tersebut, karena tindakan itu dapat membahayakan perjalanan dan dapat menimbulkan korban,” katanya, Jumat (19/08/2022).

Pihaknya juga  mengatakan, PT KAI akan melaporkan pelaku pelemparan batu maupun tindakan vandalisme ke kepolisian. Ia mengingatkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 194 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ucapnya.

Sementara Kepala Kepolisian Sektor Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian. Namun, polisi belum mendapatkan informasi soal keberadaan para pemuda tersebut.

“Kami sudah cek di sekitaran lokasi, enggak ada info. Bisa juga (itu pemuda) dari seberang Jatinegara,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close