BeritaHukumNasional

Pemerintah Segera Gelar Sosialisasi RUU KUHP di 11 Kota

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan, Pemerintah RI bakal kembali menggelar sosialisasi dan diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 11 kota.

Langkah tersebut merespons perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menginginkan pembahasan RUU KUHP melibatkan partisipasi publik yang luas.

“Tahun ini kita akan melakukan sosialisasi di 11 kota. Tetapi, yang ingin saya katakan ada dua hal. Pertama, sebetulnya ini ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air, kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat,” ungkap Eddy, dalam agenda FMB9: RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia, Senin (29/08/2022).

Eddy memaparkan, sosialisasi dan diskusi publik akan dilakukan secara masif dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).

“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada kementerian/lembaga terkait. Antara lain adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Badan Intelijen Negara; Mabes Polri; Kejaksaan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Agama; Stafsus Presiden; dan juga Kepala Staf Presiden,” paparnya.

Saat ini, RUU KUHP yang sedang disusun atau dibahas terdiri dari 37 Bab dan 632 Pasal. Namun, Eddy menekankan, sosialisasi dan diskusi publik di 11 kota bakal difokuskan untuk membahas 14 Pasal krusial dalam RUU KUHP.

“Dialog publik ini terbuka, namun terbatas. Terbuka kita menerima masukan dari mana pun, terbatas ini kita fokus pada 14 isu krusial,” tukas Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Pada tahun lalu, Pemerintah RI telah menggelar sosialisasi dan diskusi publik terkait RUU KUHP di 12 kota. Namun, hal itu dirasa kurang. Sehingga, Pemerintah RI memutuskan untuk menggelar kembali sosialisasi dan diskusi publik.

Hal tersebut dilakukan juga untuk merespons protes publik terkait draf RUU KUHP yang telah diserahkan Pemerintah RI kepada DPR RI pada 4 Juli 2022.

“Kami memahami betul apa yang diinginkan oleh presiden bahwa, partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP,” kata Eddy.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close