BeritaHukumRegional

Kasus Pencabulan Bechi Tunggu Hasil Putusan Sela

BIMATA.ID, Jatim – Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi tinggal menunggu hasil putusan sela yang bakal diketok pada Senin, 8 Agustus 2022.

Kini, Bechi berada di Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya atas kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Dia merupakan putra kiai pemilik Ponpes tersebut.

Putusan sela merupakan putusan sebelum hakim memutus perkara. Yaitu, yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Artinya, putusan sela diambil hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Sesuai jadwal, sidang ketiga telah dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Bechi.

“Tadi acaranya tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Bechi, Dion Leonardo, saat ditemui usai sidang.

Dion menyayangkan tanggapan JPU atas poin-poin keberatannya. Dia menilai, tanggapan JPU di hadapan majelis hakim terkesan normatif. Justru, sejumlah poin eksepsi yang diberikan tidak ditanggapi.

“Jadi, tadi hanya tanggapan jaksa penuntut umum. Di situ, hanya normatif itu,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Bechi menyerahkan kelanjutan sidang kepada majelis hakim. Nanti, hal tersebut bakal dibacakan dalam agenda putusan sela pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Nanti 8 (Agustus) akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan (eksepsi) tim penasihat hukum,” sambung Dion.

Mengenai putusan sela, JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus menuturkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada majelis hakim.

“(Putusan sela) jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasihat hukum dan tanggapan dari kami selaku jaksa penuntut umum,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close