BeritaHukumRegional

Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan Diri

BIMATA.ID, Jatim – Pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berinisial BFY (42) akhirnya menyerahkan diri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

AKBP Ferli menyampaikan, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 2 Juli 2022, ke pihak berwajib. BFY diantarkan oleh pihak keluarga.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (04/07/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa penusukan itu terjadi di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban penusukan tersebut terdiri atas dua orang. Mereka antara lain istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia berinisial IFC (21). LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sedangkan sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

Adapun kronologi kejadian itu, yakni bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. Kemudian, IFC yang berusaha melerai juga ditusuk oleh tersangka. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

Korban IFC melaporkan kasus itu kepada pihak berwenang setempat. Selanjutnya, petugas kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

AKBP Ferli menuturkan, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran tidak terima akan diceraikan oleh istrinya. Meskipun sempat melarikan diri, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri kepada kepolisian.

Sebagai informasi, saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjalani perawatan akibat luka yang diderita korban.

Akibat kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. BFY mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

“Selain itu, juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tutur AKBP Ferli.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close