Berita

Dua Tersangka Pembakaran Lahan Seluas 40 Hektar di Kawasan Danau Toba Berhasil Diamankan

BIMATA.ID, Medan – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan,berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membakar  40 hektare lahan di perbukitan kawasan Danau Toba, Kedua tersangka adalah PS (62) dan KN (14). PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur.

“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” katanya, Selasa (09/8/2022).

Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan areal perbukitan yang terbakar berada di kawasan Pusuk Buhit, Tele dan Hariarapintu. Seluruhnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Samosir.

“Laporan yang masuk sudah ada 40 hektare yang terbakar,” kata Herianto.

Pihaknya telah mengerahkan petugas untuk memadamkan api. Petugas yang melakukan pemadaman dibantu unsur TNI/Polri dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami menduga ada yang sengaja membakar. Jadi bukan semata kelalaian. Nah pelaku yang sengaja membakar ini perlu diusut tuntas. Harus ditangkap biar ada efek jera,” pungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close