BeritaHukumNasional

AJI DKI Desak Polisi yang Intimidasi Jurnalis Diproses Hukum ke Pengadilan

BIMATA.ID, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi DKI Jakarta, mendesak anggota kepolisian yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kasus penembakan Brigadir J diproses hukum sampai ke pengadilan.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Provinsi DKI Jakarta, Irsyan Hasyim menuturkan, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan untuk menjerat pelaku intimidasi tersebut.

“Kami mendesak terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis diproses hukum sampai pengadilan,” tuturnya, Jumat (15/07/2022).

Irsyan menerangkan, kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis sehingga menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Para pelaku, sambungnya, juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman, dan Pasal 30 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain.

AJI Provinsi DKI Jakarta ingin, kasus intimidasi terhadap dua jurnalis yang meliput di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo diproses hukum sampai pengadilan, seperti peristiwa yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.

Dalam kasus itu, dua anggota polisi telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti mengintimidasi dan menganiaya Nurhadi yang melakukan kerja jurnalistik.

“Jadi, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak CNN Indonesia dan Detik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Sehingga, upaya perlindungan bagi jurnalis bisa lebih optimal,” pungkas Irsyan.

Irsyan menyampaikan, Polri juga diminta untuk memberikan sanksi internal terhadap para pelaku. Sebab, tindakan tersebut penting dilakukan agar kasus intimidasi terhadap pelaku tidak terus terulang.

Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai angka 43. Di mana, 12 kasus melibatkan polisi sebagai pelakunya.

“Kasus yang menimpa kawan-kawan dari CNN dan 20Detik ini membuktikan polisi kembali menjadi ancaman terbesar bagi kebebasan pers, dengan berbagai upaya yang terindikasi menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis demi kepentingan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J. Ponsel kedua wartawan itu dirampas, serta rekaman hasil wawancara, foto, dan video pun dihapus.

Tidak hanya itu, keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah dinas Irjen Pol Sambo.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close