BeritaHukum

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengajukan kasasi terhadap vonis banding mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. Kasasi ini diajukan karena KPK RI menilai, ada pertimbangan yang tidak dilihat majelis hakim banding dalam memvonis lima tahun penjara kepada Aa Umbara.

“Pada Jumat, 11 Februari 2022, tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/02/2022).

Ali menerangkan, ada beberapa alasan KPK RI mengajukan kasasi vonis banding Aa Umbara. Pertama, KPK RI menilai, majelis hakim banding salah membaca uraian yang diserahkan KPK RI.

“Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding, di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa,” imbuhnya.

KPK RI juga menilai, ada beberapa pertimbangan yang tidak sinkron dalam vonis banding Aa Umbara. Salah satunya terkait pemberian pidana tambahan.

“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya pencabutan hak politik,” terang Ali.

Pidana penjara dan denda, juga dinilai KPK RI belum sesuai dengan tindakan Aa Umbara. Putusan Aa Umbara diyakini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud,” pungkasnya.

Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat menyampaikan, Aa Umbara terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” ujarnya, di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (04/11/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close