BeritaHukum

Pramugari Cantik Siwi Kembalikan Uang, KPK Tegaskan Tetap Proses Hukum Wawan Ridwan

BIMATA.ID, Jakarta – Pramugari Sidi Widi Purwanti alias Siwi, akhirnya mengembalikan uang yang diterima dari anak pejabat pajak yang terjerat kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan, proses hukum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, tetap berjalan.

“Tentu tidak (menghapus proses pidana),” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (28/01/2022).

Ali menyampaikan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak memengaruhi proses pembuktian unsur-unsur pasal pidana.

“Ini perilaku perbuatan tersangka yang pemuktiannya berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkasnya.

Jika ada pihak yang sudah kooperatif, maka hal tersebut sebagai bentuk pertimbangan keringanan hukuman. Terutama, bagi terdakwa yang tengah menjalani proses penuntutan di persidangan.

“Ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tutur Ali.

Siwi berjanji, akan mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta. Pramugari cantik yang pernah bekerja di Garuda ini menerima uang melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close