Berita

Kota Jayapura Lakukan Pelonggaran Aktivitas Masyarakat di Masa Penerapan PPKM level 3

BIMATA.ID, Jayapura — Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali melonggarkan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di ibukota Provinsi Papua tersebut masyarakat diizinkan beraktivitas hingga pukul 10 malam, dari sebelumnya hanya sampai pukul 8 malam Waktu Papua.

“Hal ini diputuskan bersama Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengingat status pandemi Covid-19 di Kota Jayapura sudah kategori level III,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, Selasa (31/08/2021).

Dikatakan Tomi Mano, dilonggarkannya aktivitas masyarakat karena tingkat penyebaran Covid-29 di ibukota Provinsi Papua tersebut mulai menurun seiring sedikitnya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Protokol kesehatan jangan sampai kendor. Tetap pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menjauhi kerumunan,” ujar Tomi Mano.

Dikatakan Tomi Mano, dalam pelonggaran aktivitas tersebut, pengawasan, penegakan hukum melalui operasi yustisi tetap akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga agar mematuhi imbauan pemerintah.

“Evaluasi pelaksanaan ini akan dilakukan pada awal Oktober 2021 dalam rapat bersama antara Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19. Lakukan koordinasi dan komunikasi agar penanganan pandemi Covid-19 ini lebih optimal,” Pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close