BeritaNasionalOtomotifSains & Tek

Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah dan TNI/Polri Pakai Tenaga Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini Pemerintah tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, pemerintah mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan sehingga harus menekan polusi udara.

“Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” kata Budi, Senin (22/11/2021).

Hingga saat ini implementasi hal tersebut terus dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi roadmap melalui tahapan:

Kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Kepolisian, Angkutan Umum Massal BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan, Angkutan Bandara, Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN, AKAP.

“Karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara kita, maka penggunaan kendaraan listrik yang zero emission ini akan kita dorong. Di dalam Perpres 55 Tahun 2019 tersebut menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Kami membuat Peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga legal. Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah,” kata Budi.

Ketentuan konversi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Roadmap penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintah mendapat prioritas karena besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan setelah lembaga pemerintah menggunakan. Selanjutnya adalah angkutan umum dan jenis angkutan umum yang dapat dibangun dengan kendaraan listrik adalah angkutan massal perkotaan karena membuat infrastrukturnya lebih mudah,” tambah Budi.

Saat ini sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia. Ada 13 unit bus yang sudah mengajukan uji tipe dan sudah digunakan salah satunya dipakai oleh TransJakarta. “Selanjutnya akan menyusul PPD dan DAMRI,” tambahnya.

Per November 2021 ini, populasi kendaraan listrik di Indonesia saat ini sudah mencapai 14.400 dengan rincian mobil penumpang roda 4 mencapai 1.656 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit, dan mobil barang 5 unit.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM pada September 2021, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dengan semakin banyaknya jumlah infrastruktur penunjang ini maka diharapkan semakin bertambahnya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik ini.

“Tahun depan rencananya kami akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit) dan Bandung 1 koridor (20 unit). Saat ini kami sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor produsen sepeda motor listrik untuk memproduksi baterai dengan ukuran yang sama sehingga mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai,” ujar Dirjen Budi.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close