BeritaHukum

Koalisi Sapu Bersih Desak Polda Riau Tuntaskan Kasus Tumpukan Sampah

BIMATA.ID, Riau – Koalisi Sapu Bersih mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menuntaskan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Pasalnya, kasus ini sudah menetapkan dua tersangka sejak tiga bulan lalu dan belum ada perkembangan hingga kini.

Perwakilan Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya, meminta penyidik Polda Riau segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Dari sana akan diketahui apakah kasus sampah di Pekanbaru bisa dinyatakan lengkap atau masih kurang.

“Polda Riau harus memberikan kepastian hukum, apalagi kasus ini dari awal sudah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah,” ungkapnya, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Senin (12/07/2021).

Andi menjelaskan, Polda Riau mulai mengusut tumpukan sampah di Pekanbaru pada 15 Januari 2021. Kemudian, pada 30 April 2021 menetapkan dua orang tersangka.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Turut diperiksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Muhammad Jamil dan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

“Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Andi menguraikan, kasus tersebut merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kasus lainnya, yaitu pertanggung jawaban pihak terkait dalam pengelolaan sampah, misalnya pungutan retribusi.

“Pungutan masih dominan manual, sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” urainya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penyidik masih merekonstruksi kasus ini,” katanya.

Diketahui, kasus itu menjerat mantan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Aidil Putra sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga empat tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close