BeritaHeadlinePolitik

Andre Rosiade Minta Kementerian BUMN Hati-Hati Tunjuk Komisaris

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Andre Rosiade menilai, kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merupakan pelajaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI agar lebih berhati-hati dalam menunjuk seorang komisaris.

Hal itu disampaikan Andre merespons pengunduran Ari dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) setelah menuai kecaman dari publik.

“Dari Kementerian (BUMN) tentu kita harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang untuk dicari informasi yang lebih detil,” ungkap Andre saat dihubungi, Kamis (22/07/2021).

Andre meminta, agar ke depannya Kementerian BUMN RI mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris, seperti yang terjadi pada kasus Ari.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini mengingatkan, agar seluruh pihak bersikap jujur dan menjaga etika ketika mendapat tawaran sebuah jabatan.

Sebab, Ari selaku rektor UI semestinya tahu ada larangan merangkap jabatan ketika ditawari menjadi Komisaris BUMN.

“Kasus Ari Kuncoro ini harus jadi pelajaran kita bersama bahwa kalau ingin menjabat harus jujur, tahu etika, kalau memang ada aturan yang melarang seharusnya menolak dari awal,” tandas Andre.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar I ini juga menyayangkan, dengan adanya kasus tersebut karena pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN RI dan Presiden RI, Joko Widodo menjadi sasaran kemarahan masyarakat.

“Seharusnya dari awal yang bersangkutan waktu ditawari menjadi Wakil Komut BRI yang bersangkutan karena tahu Statuta UI melarang harusnya mundur, tidak menerima, (jangan) tunggu ramai dulu baru mundur,” kata Andre.

Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah praktik rangkap jabatan yang dilakukan menuai kritik dari publik.

Praktik jabatan yang dilakukan Ari melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai Komisaris.

Belakangan, pemerintah justru merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan Direksi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close