BeritaHukumRehat

Polisi Sita Aset Crazy Rizh Indra Kenz

BIMATA.ID, Sumut – Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara (Sumut), Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, pencucian uang, hingga penyebaran berita hoaks.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) membeberkan sejumlah aset Indra Kenz yang bakal disita.

“Penyidik Bareskrim dan penyidik dari Polda Sumatra Utara yang akan menyampaikannya pada saat nanti dilakukannya penindakan hukum itu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (07/03/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan penyitaan sejumlah aset Indra Kenz. Di antaranya berupa rumah, mobil mewah, apartemen, rekening, kantor trading, serta usaha kuliner.

Kepolisian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Dia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

PPATK memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga telah menyita sejumlah aset lain miliknya sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan tersebut.

Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close