Berita

Menaker Keluarkan Kebijakan THR 2021 Selambat-lambatnya Dibayar H-1

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 yang memberi dispensasi kewajiban perusahaan pembayarannya paling lambat sehari sebelum hari raya, atau H-1.

Namun, Menaker menekankan perusahaan seharusnya tetap mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang aturan pembayaran THR. Artinya, sebisa mungkin perusahaan lebih memprioritaskan pembayaran THR seminggu sebelum hari raya, ketimbang mengikuti aturan dispensasi.

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida, Senin (12/04/2021).

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebagai rujukan kepala daerah memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan secara tertulis Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Lebih jauh, Ida memastikan kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

“(Kesepakatan) Berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” tutup Menaker.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker, Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close