BeritaNasional

Kemenhub Siapkan Sanksi Soal Antrian Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta

BIMATA.ID, Tangerang – Penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020), dinilai sejumlah pihak sebagai potret abu-abunya kebijakan pemerintah.

Disisi lain ingin menekan virus corona, namun transportasi yang berpotensi memperluas penyebaran dibuka, meski dengan syarat tertentu.

Menanggapi insiden itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub , menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Kamis (14/5/2020).

Novie menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Laporan yang dimaksud, seperti tidak menerapkan jaga jarak fisik ( physical distancing ) hingga melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.

Dalam Permenhub pembatasan transportasi itu, di Pasal 14 poin b, sudah dijelaskan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya,” ucap Novie.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tutupnya.

Sumber : Kumparan

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close