BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menghadiri kegiatan diskusi yang digelar oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan sejumlah aktivis anak di gedung KPAI di Jakarta.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, Lolly menyatakan, bahwa Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya,” ujarnya Lolly.
Baca Juga : Prabowo Subianto Apresisasi Prestasi Atlet di Bawah Naungan KOBI: Alhamdulillah Kemajuannya Pesat
Lolly mengungkapkan, kalau pelanggaran pidana pemilu yang telah dilaporkan nantinya sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Lebih lanjut dirinya mengatakan jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu.
“Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalau pun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan,” tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.
Cek Juga : Paparan Survey SRS: Inilah Alasan Prabowo Subianto Menang di Jatim dan Melesat di Jateng
Selain itu, Lolly menerangkan secara rinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu, yakni warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu.
“Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil,” jelasnya.
Namun, Lolly mengatakan, kalau Bawaslu juga memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.
Simak Juga : Kinerja, Visi dan Loyalitas Prabowo Jadi Alasan Menang di Jatim dan Melesat di Jateng
“Jika, lewat tujuh hari maka menjadi kadaluarsa. Jika kadaluarsa maka tidak bisa kami proses,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya. “Karena, dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor,” tutupnya.