BeritaHukumRegional

Tega! Seorang Anak di Ngawi Tusuk Ayah Kandung Hingga Tewas

BIMATA.ID, Jatim – Entah apa yang ada di dalam benak M Fahri Wahyu Erfianto (19), warga Dadapan, Kendal, Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Pada Jumat, 9 September 2022 lalu, dirinya tega menusuk sang ayah dengan pisau dapur hingga meninggal dunia.

Fahri mengaku, khilaf dan tak sadar akan perbuatannya tersebut. Awalnya, dirinya hanya berencana kabur dari rumah untuk mencari kerja, bahkan sempat menjual beras.

Dirinya menemui salah seorang tetangga yang memiliki kendaraan untuk meminta diantarkan ke Kertonegoro Ngawi. Fahri menemui tetangganya itu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tetangga tersebut sepakat mengantarkannya ke terminal pukul 14.00 WIB. Setelah itu, Fahri pulang untuk berkemas dan mengambil bekal. Selesai berkemas, dirinya menonton televisi.

Mengaku tak sadar, Fahri sudah mengambil pisau dapur lalu menusukkannya ke dada sang ayah.

“Ketika itu saya tidak sadar hingga menusuk ayah. Saya pun membersihkan pisau itu pakai baju dan kemudian saya masukkan tas. Saya segera pergi dari rumah karena shock,” ungkapnya, Jumat (16/09/2022).

Fahri pun kabur diantar tetangganya ke terminal. Dirinya akhirnya diamankan polisi sepekan setelah kabur.

Saat ditangkap, Fahri sedang beristirahat di sebuah masjid di area Alun-Alun Surakarta, tepatnya di Kecamatan Pasar Kliwon

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close