BeritaHukumPolitik

Berikut Syarat WNA Masuk RI Selama PPKM

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyebut, warga negara asing (WNA) masih diperbolehkan masuk ke RI lewat penerbangan internasional selama pengetatan mobilitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyatakan, untuk bisa masuk ke RI, WNA harus memenuhi persyaratan. Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam Permenkumham itu, WNA yang diperbolehkan masuk ke RI harus mengantongi salah satu izin, yakni Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap, dan Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Kedua, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan SE Kemenhub tersebut, WNA diwajibkan sudah divaksin lengkap sebelum tiba di RI. Vaksinasi harus dibuktikan lewat sertifikat atau surat vaksin digital atau fisik.

Syarat itu Novie beberkan setelah mengetahui Lion Air dan Citilink menjadwalkan penerbangan internasional pulang pergi Indonesia-China. Ia memastikan, penerbangan berkode JT: CGK-WUH dan QG: CGK-KMG tersebut telah memenuhi peraturan Kemenkumham RI dan Kemenhub RI.

“Penerbangan JT: CGK-WUH pulang pergi dan QG: CGK-KMG pulang pergi merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi 1 kali per minggu berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara,” kata Novie, Jumat (13/08/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close