BIMATA.ID, Jakarta – Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menyebut, Akhmad Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, pada besok, Rabu, 6 Juli 2022.
Kastorius menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian akan melantik Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Sya’riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh.
“Besok, hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” tuturnya, Selasa (05/07/2022).
Sebelumnya, Marzuki menjadi salah satu nama yang diusulkam DPR Aceh sebagai calon Pj Gubernur Aceh.
Tidak hanya Marzuki, nama lain yang juga diusulkan ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri RI, Safrizal ZA.
Pelantikan Marzuki tersebut sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Suhadjar Diantoro.
“Surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ini telah dikirim oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, kemarin, tanggal 4 Juli 2022 ke Ketua DPR Aceh,” ucap Kastorius.
[MBN]