BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Pelaporan itu diduga lantaran Benny melakukan penganiayaan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, Selasa (31/05/2022).
Habiburokhman menyebut, laporan tersebut belum memenuhi persyaratan. Karena itu, pelapor mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi berkas laporan tersebut.
“Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses, sesuai pemeriksaan pokok perkara laporan,” imbuh politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarat I ini mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima penjelasan resmi dari Benny terkait dugaan penganiayaan terhadap karyawan restoran tersebut.
Namun, MKD DPR RI tetap menyarankan agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami perlu menggaris bawahi bahwa, kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekelurggaan, yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Benny menjadi perbincangan hangat. Politikus Partai Demokrat ini diduga melakukan pertengkaran dengan karyawan restoran Mai Canggo, Labuan Bajo, NTT, pada Selasa, 24 Mei 2022.
[MBN]